Langsung ke konten utama

Laporan Hasil Kunjungan Lapang RSAL dr. Ramelan



LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK KLINIK REKAM MEDIK 1 (PKRM 1)

“GAMBARAN PELAKSANAAN MANAJEMEN UNIT REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr. RAMELAN SURABAYA”


 








OLEH:
KELOMPOK 1 ( B )



PROGRAM STUDI REKAM MEDIK JURUSAN KESEHATAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2016








GAMBARAN PELAKSANAAN MANAJEMEN UNIT REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr. RAMELAN SURABAYA


KELOMPOK 1 ( B )
KETUA KELOMPOK        : Rendy Ardiansyah                          (G41150562)             
ANGGOTA KELOMPOK  : 1. Dewi Wardah                              (G41150386) 
2. Fenilasari                                      (G41150469)
3. Indah Setya Ningrum                  (G41150362)
4. Irfiah                                             (G41150309) 
5. Nonik Aisyah Rohman                (G41150606)
6. Nuraini Wulandari                      (G41150347)
7. Rizqi Aji Aprilia                          (G41150451)
8. Rivaldi  Indra Nugraha              (G41150605)
9. Sukma Aliviyanti R Putri           (G41150314)

















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami bisa menyelesaikan Laporan yang berjudul “GAMBARAN PELAKSANAAN MANAJEMEN UNIT REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr. RAMELAN SURABAYA” ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Laporan ini berisi tentang hasil kunjungan lapang kami ke RS AL dr. Ramelan Surabaya, yang telah dilaksanakan pada hari Selasa, 19 April 2016 lalu. Pemusatan kunjungan ini adalah pada bagian rekam medis.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang rekam medis. Kami menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meRidhai segala usaha kita. Amin.

Jember, 28 April 2016

                           
Penyusun,






DAFTAR ISI


NAMA ANGGOTA KELOMPOK ................................................. ii
KATA PENGANTAR ..................................................................... iii
DAFTAR ISI ..................................................................................... iv
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ................................................................. 1
1.2  Tujuan Kegiatan .............................................................. 3
1.3  Manfaat ............................................................................. 4
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
           2.1 Rumah Sakit ...................................................................... 5
           2.2 Rekam Medik .................................................................... 7
BAB 3. HASIL KEGIATAN
          3.1 Deskripsi Tempat PKRM1 .............................................. 13
          3.2 Hasil Pelaksanaan PKRM 1 ............................................ 21
          3.3 Isu Strategis ....................................................................... 26
BAB 4. PENUTUP
          4.1 Kesimpulan ....................................................................... 28
          4.2 Saran ................................................................................. 29
DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... 30


 







BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
·         Umum

Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam  rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.  Rumah sakit adalah suatu organisasi melalui tenaga medis professional yang terorganisasi serta sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatan penyakit yang diberikan oleh pasien (American Hospital Association: 1974). Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran perawat di berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper dan pena 1987).

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit. Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Rumah Sakit mempunyai fungsi dan tujuan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat, pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis dan penunjang medis serta dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi para tenaga kesehatan.

Berdasarkan uraian di atas, peneliti tertarik untuk melakukan kunjungan lapang atau penelitian di RSAL dr. Ramelan Surabaya.

·         Khusus
Rekam medis adalah berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat nginap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien selanjutnya, terutama pada saat pasien itu berobat kembali , Rekam medis pasien harus siap apabila pasien berobat kembali. Tenaga kesehatan akan sulit dalam melakukan tindakan atau terapi sebelum mengetahui sejarah penyakit, tindakan atau terapi yang pernah diberikan kepada pasien yang terdapat di dalam berkas rekam medis. Hal penting dalam berkas rekam medis adalah ketersediaannya saat dibutuhkan dan kelengkapan pengisiannya.
Kelengkapan pengisian berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan akan memudahkan tenaga kesehatan lain dalam memberikan tindakan atau terapi kepada pasien. Selain itu juga sebagai sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang kemudian akan menjadi informasi yang berguna bagi pihak manajemen dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk pengembangan pelayanan kesehatan. Penyajian informasi harus disesuaikan dengan nilai kegunaan, kedudukan dan fungsi masing-masing bagian. Dokter misalnya, tidak membutuhkan laporan keuangan pelayanan kesehatan. Begitu pula dengan manajer yang perlu mengetahui informasi dalam bentuk laporan dan statistik dari masingmasing bagian untuk mendukung dalam pengambilan keputusan. Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisa secara formal, dengan cara yang benar dan secara efektif, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dalam operasional dan manajemen Penyimpanan berkas rekam medis yang terkomputerisasi, menjadikan rekam medis tersebut mudah dan cepat diolah untuk memudahkan bagian rekam medis dalam pengolahan data rekam medis menjadi informasi dalam bentuk laporan-laporan maupun statistik perkembangan pelayanan kesehatan maupun statistik penyakit.
Rekam medis merupakan bukti tertulis mengenai proses pelayanan yang diberikan kepada pasien  oleh Dokter dan tenaga kesehatan lainnya, yang mana dengan adanya bukti tertulis tersebut maka rekam medis yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan sebagai penunjang tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan rekam medis.

1.2       Tujuan Kegiatan
·         Tujuan Umum
Tujuan Umum di adakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui manajemen pelaksanaan di rumah sakit Angkatan Laut DR.ramelan Surabaya, serta memperoleh gambaran mengenai pengelolaan rekam medis dan system informasi kesehatan secara langsung.

·         Tujuan Khusus
o   Mengetahui pelaksanaan manajemen Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
o   Mengetahui bagian – bagian Instalasi Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
o   Mengetahui sistem dan subsistem Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.

1.3       Manfaat
·         Bagi Mahasiswa
o   Menambah pengetahuan tentang manajemen, bagian-bagian instalasi rekam medis, system dan subsistem rekam medis yang ada di rumah sakit.
o   Menambah pengalaman dan dapat membandingkan antara teori yang  diajarkan dengan keadaan dilapangan.
o   Menambah wawasan keilmuan rekam medis lebih luas dengan melihakondisi yang ada dilapangan.
o   Melatih dan mengembangkan sikap dan keterampilan Mahasiswa(i) dalam pemberian pelayanan.
·         Bagi Lembaga Politeknik Negeri Jember
Menambah referensi bagi perpustakaan dan sebagai masukkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kelulusannya.
·         Bagi Rumah Sakit
Sebagai masukkan dan pertimbangan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien dirumah sakit.







BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Rumah Sakit
2.1.1    Pengertian Rumah Sakit
            Sesuai dengan  Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa:
 “Rumah sakit merupakan sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan”.
Sedangkan pengertian rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 adalah :
“Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat”.
Dari pengertian diatas, rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.

2.1.2    Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit terdiri atas rumah sakit umum dan rumah sakit khusus. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit.
Klasifikasi rumah sakit adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit dibagi menjadi:

1.    Klasifikasi Rumah Sakit Umum
a)         Rumah Sakit Umum Kelas A yaitu harus mempunyai fasilitas  dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
b)         Rumah Sakit Umum Kelas B yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
c)         Rumah Sakit Umum Kelas C yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
d)        Rumah Sakit Umum Kelas D yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.

2.    Klasifikasi Rumah Sakit Khusus
a)    Rumah Sakit Khusus Kelas A
b)    Rumah Sakit Khusus Kelas B
c)    Rumah Sakit Khusus Kelas C
Pengklasifikasian Rumah Sakit Khusus ditetapkan berdasarkan pelayanan, Sumber Daya Manusia, peralatan, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen.

2.1.3    Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-undang RI. No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.              Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
b.             Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c.              Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.             Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
2.2       Rekam Medik
2.2.1    Pengertian Rekam Medik
Berdasarkan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008, rekam medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21 Maret 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medik dasra dan pemusnahan arsip rekam medik di Rumah Sakit, arsip rekam medik adalah berkas-berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan (termasuk film), pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.

2.2.2    Isi Rekam Medik
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1.      Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a.       Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.

2.      Pasien Rawat Inap

Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a.       Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3.      Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
– Nama :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
2.2.3        Tujuan dan Kegunaan Rekam Medik
Tujuan dan Kegunaan Rekam Medik
a.       Tujuan rekam medik
Tujuan dibuatnya rekam medik adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka peningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
b.      Kegunaan rekam medik antara lain :
Kegunaan rekam medik dijabarkan sebagai berikut :
a)      Aspek Administrasi, berkas rekam medik mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medik dan paramedik dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b)      Aspek Hukum, berkas rekam medik mempunyai nilai hukum, kerena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan keadilan.
d)     Aspek Penelitian, berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian kerena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
e)      Aspek Pendidikan, berkas rekam medik mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan dibidang kesehatan.
f)       Aspek Dokumentasi, berkas rekam medik mempunyai ilai dokumentasi, karena isinya meyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan lapporan Rumah Sakit.
g)      Aspek Medik, berkas rekam medik mempunya nilai medik, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/parawatan yang diberikan kepada seorang pasien dan dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan melalui kegiatan audit medik, manajemen risiko klinis serta keamanan/keselamatan pasien dan kendali biaya.

2.2.4        Kompetensi Perekam Medik
Kemenkes RI No 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam
Medis dan Informasdi Kesehatan.
Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
1.      Kompetensi Pokok Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, meliputi:
a.       Klasifikasi& Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
b.      Aspek Hukum & Etika Profesi
c.       Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
d.      Menjaga Mutu Rekam Medis
e.       Statistik Kesehatan
2. Kompetensi  Pendukung Perekam Medis meliputi:
a.  Menajemen Unit Rekam Medis
b.  Kemitraan Profesi









BAB III
HASIL KEGIATAN

3.1       Deskripsi Tempat PKRM 1
Rumkital dr.Ramelan (Rumah Sakit Angkatan Laut dr.Ramelan)
1.              Kepemilikan
Kementrian Pertahanan
2.              Letak RSAL Dr. Ramelan Surabaya
Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya terletak diJl.Gadung No.1 Surabaya, Jawa – Timur, Indonesia. 60244.
3.              Status RSAL Dr. Ramelan Surabaya
Akreditasi Rumkital Dr RamelanBerdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: KARS-SERT/37/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014TELAH TERAKREDITASI “ PARIPURNA”
4.      Visi, Misi dan Motto RSAL Dr. Ramelan Surabaya
a.      Visi 
Rumah Sakit Pilihan Utama Bagi TNI dan Masyarakat
b.      Misi
1.      Terselengaranya Dukungan dan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Prima Bagi TNI dan Masyarakat
2.      Terwujudnya Pusat-Pusat Unggulan Pelayanan Kesehatan yang Handal
3.      Menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang Berkualitas
4.      Terselengggaranya Penelitian Bidang Kesehatan yang Berorientasi Pada kesehatan Matra  laut
5.      Terpenuhinya Sumber Daya manusia yang Sesuai Kompetensi Bidang Usahanya
6.      Terselenggaranya Manajemen Rumah Sakit yang Bertanggungjawab
c.       Moto
Satukan Tekad Berikan Layanan TERBAIK
T = TERPERCAYA
E = EFISIEN
R = RAMAH
B = BERKUALITAS
A = AKURAT
I = INOVATIF
K = KOMUNIKATIF
5.         Fasilitas dan Pelayanan
1)                    Instalasi Gawat Darurat
·         Kamar Operasi
·         Ruang Recovery
·         Ruang Intensive Care Unit
·         Ruang Intensive Cardiac Care Unit
·         Ruang Emergency Care Unit
·         Laboratorium, Radiologi
·         Depo Farmasi 24 Jam
·         Ambulance
·         Radiomedik
·         Helipad.
2)                         Rawat Inap
              Pelayanan & Fasilitas Kamar Perawatan
Rumkital Dr. Ramelan Menyediakan Kamar Perawatan Yang dibedakan Dalam Beberapa Kelas, namun pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak berbeda di semua kelas.
·         Kelas VIP A
1(satu) kamar untuk 1 (satu) orang Pasien. Lemari Besar, Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser, Tempat Tidur Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu dan ruangan ber wallpaper. Terletak Di Paviliun VIII.
·         Kelas VIP B
1(satu) kamar untuk 1 (satu) orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser, Tempat Tidur Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun VIII.
·         Kelas Utama I Khusus
1(satu) kamar untuk 1 (satu) orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser, Tempat Tidur Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun I dan Paviliun II.
·         Kelas I Utama
1(satu) kamar untuk 1 (satu) orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser,Tempat Tidur Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun I dan Paviliun II.
·         Kelas I
1(satu) kamar untuk 2 (dua) orang Pasien. Full AC, TV, Water Dispenser, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun IPaviliun II.
·         Kelas I
1(satu) kamar untuk 2 (dua) orang Pasien. Full AC, TV, Water Dispenser. Terletak Di Paviliun IVPaviliun A1Paviliun A2Paviliun E2Paviliun F1Paviliun F2Paviliun H1.
·         Kelas II
1(satu) kamar untuk 4 (empat) orang Pasien. Pendingin Ruangan (AC) dan kamar mandi didalam. Terletak Di Paviliun VPaviliun A1Paviliun A2Paviliun C1Paviliun C2Paviliun E2Paviliun F1Paviliun F2Paviliun G1Paviliun G2Paviliun D2 Paviliun D2.
·         Kelas III
1(satu) kamar untuk 6 (enam) orang Pasien. Pendingin Ruangan (AC). Terletak Di Paviliun IIIPaviliun IVPaviliun VPaviliun B1Paviliun B2Paviliun C1Paviliun C2Paviliun E2Paviliun F1Paviliun F2Paviliun G1 Paviliun G2 Paviliun H12 Paviliun H2 Paviliun D1 Paviliun D2
3)      Pelayanan Spesialis & Sub Spesialis
a.        Poli Bedah :


·         Bedah Umum
·         Bedah Ortopedi
o   Arthroplasty ( Ganti Sendi )
o   Arthroscopy + Rekonstruksi ( Bedah Endoskopi Sendi )
o    Bedah Mikro
·         Bedah Syaraf
·         Bedah Plastik
·         Bedah Urologi
o   TUNA(Minimal Invasif Prostat )
o   Urodynamic
·         Bedah Jantung
·         Bedah Digestif
·         Bedah Anak
·         Bedah Onkologi
·         Bedah Thorax, Bedah Kardio dan Bedah Vasculer
o   Bedah Paru
o   Bedah Mediastinum
o   Suntik Haemorroid
o   Trauma Luka, Thorax/Dada
b.      Poli Penyakit Dalam
·         Endokrinologi
·         Hepatologi
·         Ginjal dan Hipertensi
·         Tropik dan Penyakit Infeksi
·         Rheumatology
·         Gastroendhology
·         Onkologi
c.       Poli Kebidanan & Kandungan
·         Ginekologi
·         Onkologi
·         Feto Maternal
·         Uroginekologi
·         Kesehatan Reproduksi
d.      Poli Kesehatan Anak
·         Poli Kulit dan Kelamin
·         Poli Paru
·         Poli Jantung
·         Poli Syaraf
·         Poli Jiwa
·         Poli Psikologi Klinis
·         Poli Psikologi Terpadu
·         Poli Mata
·         Poli THT
·         Poli Onkologi
·         Poli Andrologi
·         Poli Gigi Umum dan Spesialis
·         Poli Akupuntur
·         Taman Observasi Anak “Jala Puspa”
·         VCT (Voluntary Consult Test)
·         Rehab medik
·         Fisioterapi
·         Bengkel Ortopedi
·         Terapi Okupasi
·         Terapi Wicara
·         Poli Paliatif
·         Hemodialisa
·         Medical Check Up
·         Klinik Estetika
·         Laser
·         Facial
·         Spa
·         Bedah Kecantikan
·         Pelayanan Farmasi Klinik


4)      Penunjang Medik
Ø  Peralatan Penunjang Medis
1.      Mamografi
Mamografi adalah suatu pemeriksaan untuk mammae (payudara) dengan menggunakan sinar x-ray dosis rendah. Dipakai untuk mendeteksi dini tumor payudara pada wanita, tanpa disertai keluhan atau yang disertai keluhan.
2.      Ultrasonography (USG)
USG adalah prosedur yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk memindai perut dan rongga rahim, menghasilkan suatu citra (sonogram) dari bayi dan plasenta.
3.      Echocardiografi
Alat ini untuk mendeteksi kondisi jantung secara detail sehingga diharapkan dapat ditegakkan diagnosa penyakit jantung secara optimal. 
4.      Elektrokardiografi (EKG)
EKG adalah rekaman aktivitas listrik jantung atau bioelektrikal pada jantung yang digambarkan dengan sebuah grafik EKG atau dengan kata lain grafik EKG menggambarkan rekaman aktifitas listrik jantung.
5.      Electroencephalagrafi (EEG)
Pemeriksaan ini digunakan untuk melihat aktifitas listrik dari permukaan otak, dengan peralatan ini sangat membantu dokter spesialis untuk menentukan keluhan enderita yang berhubungan dengan otak. 
6.      Electromigrafi (EMG)
Pemeriksaan digunakan untuk melihat trasmisi saraf perifer ke otot dari organ yang menjadi target persarafannya. 
7.      Elektro Convulsif Therapie (ECT)
ECT adalah suatu tindakan terapi dengan menggunakan aliran listrik dan menimbulkan kejang pada penderita baik tonik maupun klonik. Tindakan ini adalah bentuk terapi pada klien dengan mengalirkan arus listrik melalui elektroda yang ditempelkan pada pelipis klien untuk membangkitkan kejang grandmall. 
8.      Audiometri
Audiometri dapat mengukur penurunan fungsi pendengaran secara tepat, yaitu dengan menggunakan suatu alat elektronik (audiometer) yang menghasilkan suara dengan ketinggian dan volume tertentu. Ambang pendengaran untuk serangkaian nada ditentukan dengan mengurangi volume dari setiap nada sehingga penderita tidak lagi dapat mendengarnya.
9.      Tympanometry
Tympanometry merupakan sejenis audiometri, yang mengukur impedansi (tahanan terhadap tekanan) pada telinga tengah. Timpanometri digunakan untuk membantu menentukan penyebab dari tuli konduktif. Prosedur ini tidak memerlukan partisipasi aktif dari penderita dan biasanya digunakan pada anak-anak. 
10.  BOA, OAE, ABR dan ASSR
BOA adalah Tes pendengaran melalui pengamatan perilaku (behavioral observation audiometry / BOA ) dapat digunakan untuk mengetes kemampuan mendengar anak secara dini. Tes BOA dapat dilakukan pada semua usia mulai bayi baru lahir dengan mempertimbangkan usia dan status perkembangan anak secara umum. Tes ini lebih efisien, obyektif dan murah. Selain itu tes BOA cukup relibel, menyenangkan, efisien dari segi waktu dan biaya. Tes BOA cukup sederhana dan banyak digunkan orang, khusus untuk anak-anak biasanya menggunakan mainan yang berbunyi seperti bel, terompet.
OAE, menilai fungsi rumah siput secara obyektif dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, sangat bermanfaat untuk screening.
ABR Syaraf, Pemeriksaan yang menilai fungsi pendengaran secara obyektif sepanjang jarak pendengaran.
ASSR, Pemeriksaan yang hampir sama dengan ABR namun hasilnya dapat menunjukkan beberapa frekuensi pendengaran sekaligus (frekuensi spesifik).
5)      Pelayanan Pendukung
1.      Customer Service
Memberikan pelayanan untuk pasien pengunjung yang memerlukan informasi mengenai :
Ø  Pelayanan Rumah Sakit
Ø  Dokter Spesialis
Ø  Jadwal Praktek Dokter
Ø  Fasilitas dan Tarif Pelayanan Rumah Sakit
Ø  Kerjasama Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan
Ø  Peminjaman Ambulance
2.      Pos Penjagaan
Memberikan keamanan untuk pasien pengunjung yang memerlukan keamanan dalam pelayanan rumah sakit adalah tugas dari tim penjagaan.
3.      Pemulasaran Jenazah
Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan menyelenggarakan perawatan jenazah antara lain :
Ø  Memandikan / membersihkan jenazah muslim maupun non muslim, laki-laki maupun perembuan, anak- anak dan bayi.
Ø  Mengkafani / membungkus / memakaikan baju jenazah
Ø  Menyolatkan Jenazah
Ø  Pengawetan Jenazah
Ø  Penyediaan Peti Jenazah, semua ukuran dan kualitas
Ø  Pelayanan Angkutan Jenazah ( Kereta Merta ) 24 Jam untuk dalam maupun luar kota
4.      Pelayanan Rohani
Suatu usaha bimbingan untuk mendampingi dan menemui pasien berobat rawat jalan maupun rawat inap, agar mampu memahami arti dan makna hidup sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianut masing-masing.Pelayanan ini sangat berarti sebagai upaya meningkatkan rasa percaya diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dzat yang menentukan kehidupan manusia, sehingga motivasi ini dapat menjadi pendorong dalam proses penyembuhan.Pelayanan bimbingan rohani dapat diselenggarakan atas permintaan pasien / keluarga pasien dengan menghubungi Bagian Pelayanan Bimbingan Rohani
5.      Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit dan Water Treatment Plan
Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya, memiliki fasilitas pengolahan limbah medis padat atau disebut Insenerator dan Penanganan Limbah Cair dengan pengolahan air limbah atau IPAL. Selain itu rumah sakit juga memiliki fasilitas pengolahan air bersih yang disebut WTP ( Water Treatment Plan).
Ø  Insineratoradalah alat pemusnah limbah padat dengan cara pembakaran yang terkendali sehingga emisi gas buangnya terkontrol atau tidak mencemari lingkungan serta abu hasil pembakaran tidak berbahaya.
Ø  IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah), Air Limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dan hasil proses seluruh kegiatan rumah sakit.
Ø  WTP (Water Treatment Plan) adalah Sebuah system yang difungsikan untuk mengolah air dari kualitas air baku (influent) yang kurang bagus agar mendapatkan kualitas air pengolahan (effluent) standart yang di inginkan / ditentukan atau siap untuk dikonsumsi.


3.2            Hasil Pelaksanaan PKRM 1
3.2.1          Sistem Pendaftaran
Sistem Pendaftaran di RSAL sudah terkomputerisasi. Sistem pendaftarannya terdiri dari sistem pendaftaran Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat. Pendaftaran pasien dibedakan menjadi pendaftaran pasien TNI dan pasien umum. Pasien TNI terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU beserta keluarganya. Pasien umum meliputi masyarakat umum , guru PNS dan Swasta baik menggunakan BPJS maupun non-BPJS. Semua pasien TNI beserta keluarganya terdaftar sebagai pasien BPJS.
·                Sistem Pendaftaran Rawat Jalan
Pada pendaftaran Rawat jalan terbagi menjadi tiga loket antara lain loket pendaftaran untuk pasien baru khusus TNI sekeluarga , loket pendaftaran untuk pasien lama TNI sekeluarga dan pasien umum ber-BPJS serta loket pendaftaran pasien umum baik baru maupun lama. Pasien menuju loket sesuai dengan statusnya. Pasien menyerahkan KIB untuk pasien lama dan mengisi biodata bila pasien baru untuk dibuatkan KIB dan DRM baru oleh petugas.
Berikut alur dari TPPRJ :
·                Sistem Pendaftaran Rawat Inap
Pasien rawat inap berasal dari UGD dan Rawat Jalan yang membutuhkan perawatan intensif dan dianjurkan untuk menginap.
Berikut alur TPPRI :

·                Sistem pendaftaran Rawat Darurat
Pasien darurat yang baru datang langsung diberikan tindakan oleh dokter. Setelah dilakukan tindakan, pasien diidentifikasi. Bila pasien datang dengan keluarga, maka salah satu anggota keluarga ditanya tentang identitas pasien dan identitas keluarga yang menjadi wali dari pasien tersebut. Bagi pasien dengan kejadian kecelakaan dan semacamnya yang datang tanpa keluarga maka yang membawa pasien ke rumah sakit yang diidentifikasi dan di wawancarai sesuai dengan kejadian yang terjadi dan ia ketahui.
Berikut alur TPPRD :
3.2.2        Kondisi Umum di Ruang Filling
4  Sistem pengkodean
Sistem pengkodean di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan ICD-10 untuk menkode penyakit, ICD-9CM untuk mengkode tindakan dan prosedur medis, ICD-O untuk menetapkan kode penyakit dan ICOPIM untuk mengkode obat-obatan.

4  Sistem Penomoran
Di RSAL Ramelan Surabaya sistem penomoran  menggunakan Serial Numbering System sebelum tahun 2009 sedangkan mulai tahun 2009 sampai saat ini menggunakan  Unit Numbering System. Unit Numbering System adalah setiap pasien yang datang berkunjung ke RSAL Ramelan Surabaya diberi nomer RM hanya satu yaitu saat pertama kali pasien berkunjung ke RS untuk menerima pelayanan. Dengan penggunaan sistem penomeran ini mempermudah petugas untuk menelusuri  DRM pasien, menghemat tempat, kertas, biaya dll.

4  Sistem Penamaan
Sistem penaman pasien di RSAL Ramelan Surabaya sesuai dengan nama orang Indonesia majemuk dan marga. Dibelakang nama tersebut diberikan status seperti Ny, Nn, Bpk, An, By dan tata cara peletakannya, diletakkkan sesudah nama lengkap pasien.

4  Sistem Penyimpanan
Sistem penjajaran DRM di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan sistem penyimpanan sentralisasi. Sistem penyimpanan sentralisasi adalah DRM rawat jalan rawat inap dan rawat darurat jadi satu. Di RSAL Ramelan Surabaya tempat penyimpanannya ada dua yaitu untuk drm yang memiliki nomer 00-55 tempat penyimpanannya di lantai satu sedangkan untuk berkas yang memiliki nomer 56-99 dan DRM yang inaktif tempat penyimpanannya di lantai 2.
4  Warna DRM
            Warna DRM di RSAL Ramelan Surabaya ada empat yaitu
o   Pasien TNI dan keluarga                     : Putih
o   Pasien Umum                                      : Biru
o   Pasien Askes                                       : Kuning
o   Pasien Kurang Mampu                        : Merah

4  Sistem Retensi Dan Pemusnahan DRM
            Sistem retensi adalah kegiatan memisahkan antara DRM aktif dan inaktif sedangkan pemusnahan DRM adalah kegiatan memusnakan DRM agar mengurangi beban penyimpanan DRM. Di RSAL Ramelan Surabaya tempat retensi dan pemusnahan DRM berada di lantai 2 berdampingan dengan tempat penyimpanan DRM nomer 56-99. DRM yang tidak dimusnakan yaitu identitas pasien masuk, tindakan operasi dan inform consent. Berkas yang tidak dimusnakan itu digulung jadikan satu dan ditaruh di tempat penyimpanan inaktif. Penyimpanannya dibedakan menjadi dua yaitu berkas inaktif yang sudah diinputkan kekomputer dan yang belum diinputkan di komputer. Untuk pemusnahan cover dibakar karena tidak bisa dihancurkan dan didaur ulang. Untuk dokumen rekam medis dihancurkan  menggunakan alat paper shredder dan ketas didaur ulang.

4  Masalah yang terjadi dengan DRM
·           Apabila DRM tidak sengaja hilang, maka dilakukan penelusuran menggunakan buku ekspedisi. Apabila masih belum ditemukan dan dibutuhkan segera maka dibuatkan dokumen rekam medis yang baru dengan tetap mencari dokumen rekam medis yang hilang. Bila ditemukan yang lama, maka berkas yang baru digabungkan dengan berkas dokume rekam medis yang lama
·           Apabila ada dokumen rekam medis yang hilang, akan ditulis di papan pengumuman.

4  Alur pengembalian DRM



3.3       Isu Strategis
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, ada beberapa masalah yang ada di RSAL dr. Ramelan. Dan masalah ini menjadi isu strategis yang tidak sesuai dengan teori yang telah ada. Masalah yang ada antara lain :
1.      Tidak adanya konsekuensi jika terjadi kehilangan berkas RM yang tidak sengaja hilang atau pengembalian telat.
2.      Tidak adanya evaluasi pada setiap file – file yang telah disimpan, hingga kadang terjadi kerusakan pada file.
3.      Koder yang ada pada RS tidak mendapat peran yang berarti, pengkodean penyakit dilakukan oleh dokter dengan perawat. Koder hanya mengoreksi kesalahan pengkodean saja.
4.      Antrean lama saat pendaftaran karena petugas kurang cekatan dalam mencari dokumen.
5.      Proses pengantaran melebihi response time yaitu sekitar 18 menit.
6.      Untuk rumah sakit akreditasi Paripurna, penggunaan roll ‘o’ pack untuk penyimpanan dokumen rekam medik masih belum digunakan.
7.      Petugas rekam medis yang merupakan lulusan rekam medik masih kurang untuk rumah sakit dengan akreditasi Paripurna.
8.    Ruangan rekam medis masih dibawah standard. Dikarenakan ruangan kurang nyaman dan pencahayaan yang kurang terang.
9.    Tidak adanya ruang khusus untuk menyimpan cover dokumen rekam medis yang akan dimusnahkan melainkan hanya dibiarkan begitu saja di lorong rumah sakit dan hanya dibatasi oleh triplek.
Dengan adanya beberapa isu strategis yang ditemukan, ada satu yang isu atau permasalahan yang harus segera ditangani, yaitu Koder yang ada pada RS tidak mendapat peran yang berarti, pengkodean penyakit dilakukan oleh dokter dengan perawat. Koder hanya mengoreksi kesalahan pengkodean saja. Bila pengkodean salah atau kurang lengkap maka berkas dikembalikan ke dokter atau perawat yang bersangkutan.
Menurut  Kemenkes RI No 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi PerekamMedis dan Informasdi Kesehatan.Kompetensi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.”
1.      Kompetensi Pokok Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, meliputi:
a.       Klasifikasi dan Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
b.      Aspek Hukum & Etika Profesi
c.       Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
d.      Menjaga Mutu Rekam Medis
e.       Statistik Kesehatan
2. Kompetensi Pendukung Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, meliputi:
a.       Manajemen Unit Kerja Rekam Medis
b.      Kemitraan Profesi




BAB IV
PENUTUP

4.1       Kesimpulan
   Manajemen unit rekam medis di RSAL dr. Ramelan sudah berjalan baik. Namun ada beberapa yang masih belum sesuai dengan peraturan.
 Sistem Pendaftaran di RSAL sudah terkomputerisasi. Sistem pendaftarannya terdiri dari sistem pendaftaran Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat. Pendaftaran pasien dibedakan menjadi pendaftaran pasien TNI dan pasien umum. Pasien TNI terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU beserta keluarganya. Pasien umum meliputi masyarakat umum , guru PNS dan Swasta baik menggunakan BPJS maupun non-BPJS. Semua pasien TNI beserta keluarganya terdaftar sebagai pasien BPJS.
Sistem pengkodean di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan ICD-10 untuk menkode penyakit, ICD-9CM untuk mengkode tindakan dan prosedur medis, ICD-O untuk menetapkan kode penyakit dan ICOPIM untuk mengkode obat-obatan.
            Di RSAL Ramelan Surabaya sistem penomoran  menggunakan Serial Numbering System sebelum tahun 2009 sedangkan mulai tahun 2009 sampai saat ini menggunakan  Unit Numbering System.
Sistem penaman pasien di RSAL Ramelan Surabaya sesuai dengan nama orang Indonesia majemuk dan marga.
Sistem penjajaran DRM di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan sistem penyimpanan sentralisasi.
Di RSAL Ramelan Surabaya tempat retensi dan pemusnahan DRM berada di lantai 2 berdampingan dengan tempat penyimpanan DRM nomer 56-99. DRM yang tidak dimusnakan yaitu identitas pasien masuk, tindakan operasi dan inform consent. Berkas yang tidak dimusnakan itu digulung jadikan satu dan ditaruh di tempat penyimpanan inaktif.
4.2       Saran
·         RSAL dr. Ramelan
            Meskipun akreditasi paripurna, keadaan ruang rekam medis masih perlu diperbaiki. Dan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan seperti tempat pendaftaran yang kurang nyaman dan ruang rekam medis yang kurang rapi
            Juga ada perbaikan diberbagai sector pelayanan. Contohnya di pendaftaran pasien agar antrean tidak terlalu panjang.
            Sebagai rumah sakit untuk pelayanan dan pendidikan yang bertipe A, RSAL dr. Ramelan dengan Politeknik Negeri Jember harus meningkatkan kerjasama dan memelihara hubungan baik yang telah terjalin.
·         Lembaga Politeknik Negeri Jember
Program kunjungan lapang yang diselenggarakan sudah sangat baik. Tapi seharusnya, biaya kunjungan lapang sudah termasuk dalam UKT atau Uang Kuliah Tunggal sehingga mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu banyak lagi.













DAFTAR PUSTAKA

http://hasansodikin.blogspot.co.id/2013/04/makalah-rekam-medis.html (diakses 24 April 2016)
http://rsalramelansby.id/ (diakses tanggal 22 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/RSAL_Dr._Ramelan (diakses tanggal 22 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/RSAL_Dr._Ramelan (diakses 24 April 2016)
https://threena.wordpress.com/2011/11/27/rekam-medis/ (diakses 24 April 2016)




 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bukan Mantan...

Rasanya, aku belum pernah merasa punya mantan, mantan teman tepatnya. Sejak sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga kuliah dan teman di luar sekolah aku tak pernah lupa teman – teman . Apalagi teman yang menganggapku ada (eh ntah sih mereka nganggap aku atau nggak..ckckck). musababnya kenapa aku tak bisa lupa adaalaahh........ karena aku emang gak mudah melupakan sesuatu gituuh.. Pingin banget mengabadikan mereka atu atu dalam sebuah buku supaya dunia tau betapa aku selalu menyimpan mereka dalam hatiku, dalam memori otakku, dan didalam doaku. Mungkin butuh waktu dan lembaran yang tak terhingga untuk bisa menceritakan semua kisah yang kami lalui, dari saling bercanda, kebingungan, saling salah paham, etc. Apalagi kalau diceritain persatu anak...... Okeeh.. yang paling terbaru saja, sahabat – sahabatku di bangku kuliah, di kampus tercintee, di kota berinisial J, Jember Carnaval City, ehehe.. berawal dari satu kelompok saat ada tugas kuliah yang meng...

Hanya ingin menjadi Qonita..

BAGAI TUTUP PANCI             Yah, namanya juga belum tahu mana yang baik dan mana yang buruk its okay saja. Kalau sedang butuh ya dipakai, tidak butuh ya tidak dihiraukan. Dibuat pajangan ditempatnya, tanpa disentuh sekalipun. Eitss, tapi kalimat tidak bisa membedakan yang baik dan mana yang buruk itu hanya buat anak kecil saja ya. Untuk yang sudah baligh sepertinya sudah bisa ya membedakan. Nah, sama halnya dengan seorang perempuan yang menjaga tubuhnya, kalau mau keluar rumah tidak lupa kulitnya dioles bodylotion dulu takut rusak atau hitam terkena sinar matahari. Rambutnya di conditioner dulu biar tetap licin dan mudah diatur, juga tidak lupa atur poni miring kiri atau miring kanan. Semua itu dilakukan karena mereka sudah tahu dan   menganggap tubuh itu harus dilindungi dan diperindah agar nampak sedap dipandang.             Padahal untuk kaum hawa yang suka ...