LAPORAN KEGIATAN PRAKTEK KLINIK
REKAM MEDIK 1 (PKRM 1)
“GAMBARAN PELAKSANAAN MANAJEMEN
UNIT REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr. RAMELAN SURABAYA”
OLEH:
KELOMPOK 1 ( B )
PROGRAM STUDI REKAM MEDIK JURUSAN
KESEHATAN
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2016
GAMBARAN PELAKSANAAN MANAJEMEN UNIT
REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr. RAMELAN SURABAYA
KELOMPOK
1 ( B )
KETUA
KELOMPOK : Rendy Ardiansyah (G41150562)
ANGGOTA
KELOMPOK : 1. Dewi Wardah (G41150386)
2. Fenilasari (G41150469)
3. Indah Setya Ningrum (G41150362)
4. Irfiah (G41150309)
5. Nonik Aisyah Rohman
(G41150606)
6. Nuraini Wulandari (G41150347)
7. Rizqi Aji Aprilia (G41150451)
8. Rivaldi Indra Nugraha (G41150605)
9. Sukma Aliviyanti R Putri (G41150314)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga
kami bisa menyelesaikan Laporan yang berjudul “GAMBARAN
PELAKSANAAN MANAJEMEN UNIT REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN di RSAL dr.
RAMELAN SURABAYA”
ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya.
Laporan ini berisi tentang hasil
kunjungan lapang kami ke RS AL dr. Ramelan Surabaya, yang telah dilaksanakan
pada hari Selasa, 19 April 2016 lalu. Pemusatan kunjungan ini adalah pada bagian
rekam medis.
Diharapkan Makalah ini dapat
memberikan informasi kepada kita semua tentang rekam medis. Kami menyadari
bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran
dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
laporan ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima
kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan laporan ini
dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meRidhai segala usaha kita.
Amin.
Jember, 28 April 2016
Penyusun,
DAFTAR ISI
NAMA
ANGGOTA KELOMPOK ................................................. ii
KATA
PENGANTAR ..................................................................... iii
DAFTAR
ISI ..................................................................................... iv
BAB
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ................................................................. 1
1.2 Tujuan Kegiatan .............................................................. 3
1.3 Manfaat ............................................................................. 4
BAB
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Rumah Sakit ...................................................................... 5
2.2 Rekam Medik .................................................................... 7
BAB
3. HASIL KEGIATAN
3.1 Deskripsi Tempat PKRM1 .............................................. 13
3.2 Hasil Pelaksanaan PKRM 1 ............................................ 21
3.3 Isu Strategis ....................................................................... 26
4.1 Kesimpulan ....................................................................... 28
4.2 Saran ................................................................................. 29
DAFTAR
PUSTAKA ...................................................................... 30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
·
Umum
Kesehatan sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan
dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu
didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kenyamanan
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum sebagaimana
yang diamanatkan di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Rumah sakit sebagai salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang
sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Rumah
sakit adalah suatu organisasi melalui tenaga medis professional yang
terorganisasi serta sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan
kedokteran, asuhan keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatan
penyakit yang diberikan oleh pasien (American Hospital Association: 1974).
Rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan
kedokteran serta tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran
perawat di berbagai tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper
dan pena 1987).
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit mempunyai
karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga
kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama
lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran berkembang sangat
pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan
yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit. Pada
hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan penyakit dan
pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung jawab yang
seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan taraf
kesejahteraan masyarakat.
Rumah Sakit mempunyai fungsi dan
tujuan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan gawat darurat,
pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis dan penunjang medis serta
dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian bagi para tenaga
kesehatan.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti
tertarik untuk melakukan kunjungan lapang atau penelitian di RSAL dr. Ramelan
Surabaya.
·
Khusus
Rekam medis adalah
berkas yang berisikan informasi tentang identitas pasien, anamnese, penentuan
fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan
kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat nginap, rawat jalan maupun yang
mendapatkan pelayanan gawat darurat. Rekam medis digunakan sebagai acuan pasien
selanjutnya, terutama pada saat pasien itu berobat kembali , Rekam medis pasien
harus siap apabila pasien berobat kembali. Tenaga kesehatan akan sulit dalam
melakukan tindakan atau terapi sebelum mengetahui sejarah penyakit, tindakan
atau terapi yang pernah diberikan kepada pasien yang terdapat di dalam berkas
rekam medis. Hal penting dalam berkas rekam medis adalah ketersediaannya saat
dibutuhkan dan kelengkapan pengisiannya.
Kelengkapan pengisian
berkas rekam medis oleh tenaga kesehatan akan memudahkan tenaga kesehatan lain
dalam memberikan tindakan atau terapi kepada pasien. Selain itu juga sebagai
sumber data pada bagian rekam medis dalam pengolahan data yang kemudian akan menjadi
informasi yang berguna bagi pihak manajemen dalam menentukan langkah-langkah
strategis untuk pengembangan pelayanan kesehatan. Penyajian informasi harus
disesuaikan dengan nilai kegunaan, kedudukan dan fungsi masing-masing bagian.
Dokter misalnya, tidak membutuhkan laporan keuangan pelayanan kesehatan. Begitu
pula dengan manajer yang perlu mengetahui informasi dalam bentuk laporan dan
statistik dari masingmasing bagian untuk mendukung dalam pengambilan keputusan.
Informasi adalah data yang telah diolah dan dianalisa secara formal, dengan
cara yang benar dan secara efektif, sehingga hasilnya dapat bermanfaat dalam
operasional dan manajemen Penyimpanan berkas rekam medis yang terkomputerisasi,
menjadikan rekam medis tersebut mudah dan cepat diolah untuk memudahkan bagian
rekam medis dalam pengolahan data rekam medis menjadi informasi dalam bentuk
laporan-laporan maupun statistik perkembangan pelayanan kesehatan maupun
statistik penyakit.
Rekam medis merupakan bukti tertulis
mengenai proses pelayanan yang diberikan kepada pasien oleh Dokter dan
tenaga kesehatan lainnya, yang mana dengan adanya bukti tertulis tersebut maka
rekam medis yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan sebagai
penunjang tertib administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan rekam
medis.
1.2 Tujuan Kegiatan
·
Tujuan
Umum
Tujuan Umum di adakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui manajemen
pelaksanaan di rumah sakit Angkatan Laut DR.ramelan Surabaya, serta memperoleh
gambaran mengenai pengelolaan rekam medis dan system informasi kesehatan
secara langsung.
·
Tujuan
Khusus
o Mengetahui
pelaksanaan manajemen Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
o Mengetahui
bagian – bagian Instalasi Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
o Mengetahui
sistem dan subsistem Rekam Medis di RS Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya.
1.3 Manfaat
·
Bagi Mahasiswa
o Menambah
pengetahuan tentang manajemen, bagian-bagian instalasi rekam medis, system dan
subsistem rekam medis yang ada di rumah sakit.
o Menambah
pengalaman dan dapat membandingkan antara teori yang diajarkan
dengan keadaan dilapangan.
o Menambah
wawasan keilmuan rekam medis lebih luas dengan
melihat kondisi yang ada dilapangan.
o Melatih
dan mengembangkan sikap dan keterampilan Mahasiswa(i) dalam pemberian pelayanan.
·
Bagi
Lembaga Politeknik Negeri Jember
Menambah referensi bagi
perpustakaan dan sebagai masukkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kelulusannya.
·
Bagi Rumah Sakit
Sebagai masukkan dan pertimbangan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
bagi pasien dirumah sakit.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Rumah Sakit
2.1.1 Pengertian Rumah Sakit
Sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang
Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dinyatakan bahwa:
“Rumah sakit merupakan sarana pelayanan
kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat, atau dapat
menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran
lingkungan dan gangguan kesehatan”.
Sedangkan pengertian rumah sakit
menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
340/MENKES/PER/III/2010 adalah :
“Rumah sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat
darurat”.
Dari pengertian diatas, rumah sakit
melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan
penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan
peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan
para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi
bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan
sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan
rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.
2.1.2
Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit terdiri atas rumah sakit
umum dan rumah sakit khusus. Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit yang
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan
Rumah Sakit Khusus adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu
bidang atau satu jenis penyakit tertentu, berdasarkan disiplin ilmu, golongan
umur, organ atau jenis penyakit.
Klasifikasi rumah sakit adalah
pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan.
Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi
Rumah Sakit dibagi menjadi:
1. Klasifikasi Rumah Sakit Umum
a)
Rumah
Sakit Umum Kelas A yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan
pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5
(lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12 (dua belas) Pelayanan Medik
Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik Sub Spesialis.
b)
Rumah
Sakit Umum Kelas B yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat)
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis
Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar.
c)
Rumah
Sakit Umum Kelas C yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat)
Pelayanan Spesialis Penunjang Medik.
d)
Rumah
Sakit Umum Kelas D yaitu harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan
medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar.
2. Klasifikasi Rumah Sakit Khusus
a) Rumah Sakit
Khusus Kelas A
b) Rumah Sakit
Khusus Kelas B
c) Rumah Sakit
Khusus Kelas C
Pengklasifikasian Rumah Sakit Khusus
ditetapkan berdasarkan pelayanan, Sumber Daya Manusia, peralatan, sarana dan
prasarana, serta administrasi dan manajemen.
2.1.3 Fungsi Rumah Sakit
Berdasarkan Undang-undang RI. No. 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menjelaskan bahwa rumah sakit mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit.
b.
Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
c.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan
dalam pemberian pelayanan kesehatan.
d.
Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan.
2.2 Rekam Medik
2.2.1 Pengertian Rekam Medik
Berdasarkan Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008, rekam
medik adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas
pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan
pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
Berdasarkan Surat Edaran No. HK.00.06.1.5.01160 tanggal 21
Maret 1995 tentang petunjuk teknis pengadaan formulir rekam medik dasra dan
pemusnahan arsip rekam medik di Rumah Sakit, arsip rekam medik adalah
berkas-berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien,
pemeriksaan (termasuk film), pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada
pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
2.2.2
Isi Rekam Medik
Menurut
PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam
Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan
rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap
dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1.
Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan
dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a.
Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis
(sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit)
d. Hasil
Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana
penatalaksanaan
g. Pengobatan
dan atau tindakan
h. Pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk
kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j.
Persetujuan tindakan bila perlu.
2.
Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a.
Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis
(sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil
Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana
penatalaksanaan
g. Pengobatan
dan atau tindakan
h.
Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan
obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan
pulang (discharge summary)
k. Nama dan
tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan
pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan
lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk
kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang
Gawat Darurat
Data pasien
rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara
lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas
Pasien antara lain:
– Nama :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
– Jenis Kelamin :
– Tempat Tanggal lahir :
– Umur :
– Alamat :
– Pekerjaan :
– Pendidikan :
– Golongan Darah :
– Status pernikahan :
– Nama orang tua :
– Pekerjaan Orang tua :
– Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas
dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan
kesehatan.
2.2.3
Tujuan dan Kegunaan Rekam Medik
Tujuan
dan Kegunaan Rekam Medik
a.
Tujuan
rekam medik
Tujuan
dibuatnya rekam medik adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi
dalam rangka peningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.
b.
Kegunaan
rekam medik antara lain :
Kegunaan
rekam medik dijabarkan sebagai berikut :
a)
Aspek Administrasi, berkas rekam
medik mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tenaga medik dan paramedik dalam
mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
b)
Aspek
Hukum, berkas rekam
medik mempunyai nilai hukum, kerena isinya menyangkut masalah adanya jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan keadilan.
d)
Aspek Penelitian, berkas rekam medik
mempunyai nilai penelitian kerena isinya menyangkut data dan informasi yang
dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dibidang kesehatan.
e)
Aspek Pendidikan, berkas rekam medik
mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi yang
dapat dipergunakan sebagai aspek pendukung penelitian dan pengembangan dibidang
kesehatan.
f)
Aspek Dokumentasi, berkas rekam
medik mempunyai ilai dokumentasi, karena isinya meyangkut sumber ingatan yang
harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan
lapporan Rumah Sakit.
g)
Aspek Medik, berkas rekam medik
mempunya nilai medik, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk
merencanakan pengobatan/parawatan yang diberikan kepada seorang pasien dan
dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan melalui kegiatan
audit medik, manajemen risiko klinis serta keamanan/keselamatan pasien dan
kendali biaya.
2.2.4
Kompetensi Perekam Medik
Kemenkes RI
No 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perekam
Medis dan
Informasdi Kesehatan.
Kompetensi
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai
tatanan pelayanan kesehatan. Ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.Kategori tersebut adalah kompetensi pokok
dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang Perekam
Medis dan Informasi Kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan
kesehatan.
1. Kompetensi
Pokok Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, meliputi:
a. Klasifikasi&
Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan
Tindakan Medis
b. Aspek Hukum
& Etika Profesi
c. Manajemen
Rekam Medis & Informasi Kesehatan
d. Menjaga Mutu
Rekam Medis
e. Statistik
Kesehatan
2. Kompetensi Pendukung Perekam Medis meliputi:
a.
Menajemen Unit Rekam Medis
b.
Kemitraan Profesi
BAB III
HASIL KEGIATAN
3.1 Deskripsi Tempat PKRM 1
Rumkital dr.Ramelan (Rumah Sakit
Angkatan Laut dr.Ramelan)
1.
Kepemilikan
Kementrian Pertahanan
2.
Letak RSAL Dr. Ramelan Surabaya
Rumah Sakit Angkatan Laut Dr.
Ramelan Surabaya terletak diJl.Gadung No.1 Surabaya, Jawa – Timur, Indonesia.
60244.
3.
Status RSAL Dr. Ramelan Surabaya
Akreditasi Rumkital Dr RamelanBerdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan RI No: KARS-SERT/37/V/2014 Tanggal 2 Mei 2014TELAH
TERAKREDITASI “ PARIPURNA”
4. Visi,
Misi dan Motto RSAL Dr. Ramelan
Surabaya
a. Visi
Rumah Sakit Pilihan
Utama Bagi TNI dan Masyarakat
b. Misi
1.
Terselengaranya Dukungan dan Pelayanan
Kesehatan yang Profesional dan Prima Bagi
TNI dan Masyarakat
2.
Terwujudnya Pusat-Pusat Unggulan
Pelayanan Kesehatan yang Handal
3.
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan yang
Berkualitas
4.
Terselengggaranya Penelitian Bidang
Kesehatan yang Berorientasi Pada kesehatan Matra laut
5.
Terpenuhinya Sumber Daya manusia yang
Sesuai Kompetensi Bidang Usahanya
6.
Terselenggaranya Manajemen
Rumah Sakit yang Bertanggungjawab
c.
Moto
Satukan
Tekad Berikan Layanan TERBAIK
T = TERPERCAYA
E = EFISIEN
R = RAMAH
B = BERKUALITAS
A = AKURAT
I = INOVATIF
K = KOMUNIKATIF
5.
Fasilitas
dan Pelayanan
1)
Instalasi Gawat Darurat
·
Kamar Operasi
·
Ruang Recovery
·
Ruang Intensive Care Unit
·
Ruang Intensive Cardiac Care Unit
·
Ruang Emergency Care Unit
·
Laboratorium, Radiologi
·
Depo Farmasi 24 Jam
·
Ambulance
·
Radiomedik
·
Helipad.
2)
Rawat
Inap
Pelayanan & Fasilitas Kamar Perawatan
Rumkital Dr. Ramelan
Menyediakan Kamar Perawatan Yang dibedakan Dalam Beberapa Kelas, namun
pelayanan yang diberikan kepada pasien tidak berbeda di semua kelas.
·
Kelas VIP A
1(satu) kamar untuk 1
(satu) orang Pasien. Lemari Besar, Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser,
Tempat Tidur Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu dan ruangan ber wallpaper.
Terletak Di Paviliun VIII.
·
Kelas VIP B
1(satu) kamar untuk 1 (satu)
orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser, Tempat Tidur Penunggu,
Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun VIII.
·
Kelas Utama I Khusus
1(satu) kamar untuk 1
(satu) orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser, Tempat Tidur
Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun I dan Paviliun II.
·
Kelas I Utama
1(satu) kamar untuk 1
(satu) orang Pasien. Full AC, TV, Lemari Es, Water Dispenser,Tempat Tidur
Penunggu, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu. Terletak Di Paviliun I dan Paviliun II.
·
Kelas I
1(satu) kamar untuk 2
(dua) orang Pasien. Full AC, TV, Water Dispenser, Ruang dan Kursi Tunggu Tamu.
Terletak Di Paviliun IPaviliun II.
·
Kelas I
1(satu) kamar untuk 2
(dua) orang Pasien. Full AC, TV, Water Dispenser. Terletak Di Paviliun
IVPaviliun A1Paviliun A2Paviliun E2Paviliun F1Paviliun F2Paviliun H1.
·
Kelas II
1(satu) kamar untuk 4
(empat) orang Pasien. Pendingin Ruangan (AC) dan kamar mandi didalam. Terletak
Di Paviliun VPaviliun A1Paviliun A2Paviliun C1Paviliun C2Paviliun E2Paviliun
F1Paviliun F2Paviliun G1Paviliun G2Paviliun D2 Paviliun D2.
·
Kelas III
1(satu) kamar untuk 6
(enam) orang Pasien. Pendingin Ruangan (AC). Terletak Di Paviliun IIIPaviliun
IVPaviliun VPaviliun B1Paviliun B2Paviliun C1Paviliun C2Paviliun E2Paviliun F1Paviliun
F2Paviliun G1 Paviliun G2 Paviliun H12 Paviliun H2 Paviliun D1 Paviliun D2
3)
Pelayanan
Spesialis & Sub Spesialis
a.
Poli Bedah :
·
Bedah Umum
·
Bedah Ortopedi
o
Arthroplasty ( Ganti Sendi )
o
Arthroscopy + Rekonstruksi ( Bedah
Endoskopi Sendi )
o
Bedah Mikro
·
Bedah Syaraf
·
Bedah Plastik
·
Bedah Urologi
o
TUNA(Minimal Invasif Prostat )
o
Urodynamic
·
Bedah Jantung
·
Bedah Digestif
·
Bedah Anak
·
Bedah Onkologi
·
Bedah Thorax, Bedah Kardio dan Bedah
Vasculer
o
Bedah Paru
o
Bedah Mediastinum
o
Suntik Haemorroid
o
Trauma Luka, Thorax/Dada
b.
Poli Penyakit Dalam
·
Endokrinologi
·
Hepatologi
·
Ginjal dan Hipertensi
·
Tropik dan Penyakit Infeksi
·
Rheumatology
·
Gastroendhology
·
Onkologi
c.
Poli Kebidanan & Kandungan
·
Ginekologi
·
Onkologi
·
Feto Maternal
·
Uroginekologi
·
Kesehatan Reproduksi
d.
Poli Kesehatan Anak
·
Poli Kulit dan Kelamin
·
Poli Paru
·
Poli Jantung
·
Poli Syaraf
·
Poli Jiwa
·
Poli Psikologi Klinis
·
Poli Psikologi Terpadu
·
Poli Mata
·
Poli THT
·
Poli Onkologi
·
Poli Andrologi
·
Poli Gigi Umum dan Spesialis
·
Poli Akupuntur
·
Taman Observasi Anak “Jala Puspa”
·
VCT (Voluntary Consult Test)
·
Rehab medik
·
Fisioterapi
·
Bengkel Ortopedi
·
Terapi Okupasi
·
Terapi Wicara
·
Poli Paliatif
·
Hemodialisa
·
Medical Check Up
·
Klinik Estetika
·
Laser
·
Facial
·
Spa
·
Bedah Kecantikan
·
Pelayanan Farmasi Klinik
4)
Penunjang
Medik
Ø Peralatan
Penunjang Medis
1.
Mamografi
Mamografi adalah suatu pemeriksaan untuk mammae (payudara) dengan menggunakan sinar x-ray dosis rendah. Dipakai untuk mendeteksi dini tumor payudara pada wanita, tanpa disertai keluhan atau yang disertai keluhan.
Mamografi adalah suatu pemeriksaan untuk mammae (payudara) dengan menggunakan sinar x-ray dosis rendah. Dipakai untuk mendeteksi dini tumor payudara pada wanita, tanpa disertai keluhan atau yang disertai keluhan.
2.
Ultrasonography (USG)
USG adalah
prosedur yang menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi untuk memindai perut
dan rongga rahim, menghasilkan suatu citra (sonogram) dari bayi dan plasenta.
3.
Echocardiografi
Alat ini untuk mendeteksi kondisi jantung secara detail sehingga diharapkan dapat ditegakkan diagnosa penyakit jantung secara optimal.
Alat ini untuk mendeteksi kondisi jantung secara detail sehingga diharapkan dapat ditegakkan diagnosa penyakit jantung secara optimal.
4.
Elektrokardiografi (EKG)
EKG adalah
rekaman aktivitas listrik jantung atau bioelektrikal pada jantung yang
digambarkan dengan sebuah grafik EKG atau dengan kata lain grafik EKG
menggambarkan rekaman aktifitas listrik jantung.
5.
Electroencephalagrafi (EEG)
Pemeriksaan
ini digunakan untuk melihat aktifitas listrik dari permukaan otak, dengan
peralatan ini sangat membantu dokter spesialis untuk menentukan keluhan
enderita yang berhubungan dengan otak.
6.
Electromigrafi (EMG)
Pemeriksaan
digunakan untuk melihat trasmisi saraf perifer ke otot dari organ yang menjadi
target persarafannya.
7.
Elektro Convulsif Therapie (ECT)
ECT adalah
suatu tindakan terapi dengan menggunakan aliran listrik dan menimbulkan kejang
pada penderita baik tonik maupun klonik. Tindakan ini adalah bentuk terapi pada
klien dengan mengalirkan arus listrik melalui elektroda yang ditempelkan pada
pelipis klien untuk membangkitkan kejang grandmall.
8.
Audiometri
Audiometri dapat mengukur penurunan fungsi pendengaran secara tepat, yaitu dengan menggunakan suatu alat elektronik (audiometer) yang menghasilkan suara dengan ketinggian dan volume tertentu. Ambang pendengaran untuk serangkaian nada ditentukan dengan mengurangi volume dari setiap nada sehingga penderita tidak lagi dapat mendengarnya.
Audiometri dapat mengukur penurunan fungsi pendengaran secara tepat, yaitu dengan menggunakan suatu alat elektronik (audiometer) yang menghasilkan suara dengan ketinggian dan volume tertentu. Ambang pendengaran untuk serangkaian nada ditentukan dengan mengurangi volume dari setiap nada sehingga penderita tidak lagi dapat mendengarnya.
9.
Tympanometry
Tympanometry merupakan sejenis audiometri, yang mengukur impedansi (tahanan terhadap tekanan) pada telinga tengah. Timpanometri digunakan untuk membantu menentukan penyebab dari tuli konduktif. Prosedur ini tidak memerlukan partisipasi aktif dari penderita dan biasanya digunakan pada anak-anak.
Tympanometry merupakan sejenis audiometri, yang mengukur impedansi (tahanan terhadap tekanan) pada telinga tengah. Timpanometri digunakan untuk membantu menentukan penyebab dari tuli konduktif. Prosedur ini tidak memerlukan partisipasi aktif dari penderita dan biasanya digunakan pada anak-anak.
10. BOA, OAE,
ABR dan ASSR
BOA adalah
Tes pendengaran melalui pengamatan perilaku (behavioral observation audiometry
/ BOA ) dapat digunakan untuk mengetes kemampuan mendengar anak secara dini.
Tes BOA dapat dilakukan pada semua usia mulai bayi baru lahir dengan
mempertimbangkan usia dan status perkembangan anak secara umum. Tes ini lebih
efisien, obyektif dan murah. Selain itu tes BOA cukup relibel, menyenangkan,
efisien dari segi waktu dan biaya. Tes BOA cukup sederhana dan banyak digunkan
orang, khusus untuk anak-anak biasanya menggunakan mainan yang berbunyi seperti
bel, terompet.
OAE, menilai
fungsi rumah siput secara obyektif dan dapat dilakukan dalam waktu singkat,
sangat bermanfaat untuk screening.
ABR Syaraf,
Pemeriksaan yang menilai fungsi pendengaran secara obyektif sepanjang jarak
pendengaran.
ASSR,
Pemeriksaan yang hampir sama dengan ABR namun hasilnya dapat menunjukkan
beberapa frekuensi pendengaran sekaligus (frekuensi spesifik).
5) Pelayanan Pendukung
1.
Customer Service
Memberikan
pelayanan untuk pasien pengunjung yang memerlukan informasi mengenai :
Ø
Pelayanan Rumah Sakit
Ø
Dokter Spesialis
Ø
Jadwal Praktek Dokter
Ø
Fasilitas dan Tarif Pelayanan Rumah Sakit
Ø
Kerjasama Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan
Ø
Peminjaman Ambulance
2.
Pos Penjagaan
Memberikan
keamanan untuk pasien pengunjung yang memerlukan keamanan dalam pelayanan rumah
sakit adalah tugas dari tim penjagaan.
3.
Pemulasaran Jenazah
Rumah Sakit
Angkatan Laut Dr. Ramelan menyelenggarakan perawatan jenazah antara lain :
Ø
Memandikan / membersihkan jenazah muslim maupun
non muslim, laki-laki maupun perembuan, anak- anak dan bayi.
Ø
Mengkafani / membungkus / memakaikan baju
jenazah
Ø
Menyolatkan Jenazah
Ø
Pengawetan Jenazah
Ø
Penyediaan Peti Jenazah, semua ukuran dan
kualitas
Ø
Pelayanan Angkutan Jenazah ( Kereta Merta ) 24
Jam untuk dalam maupun luar kota
4.
Pelayanan Rohani
Suatu usaha
bimbingan untuk mendampingi dan menemui pasien berobat rawat jalan maupun rawat
inap, agar mampu memahami arti dan makna hidup sesuai dengan keyakinan dan
agama yang dianut masing-masing.Pelayanan ini sangat berarti sebagai upaya
meningkatkan rasa percaya diri kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dzat yang
menentukan kehidupan manusia, sehingga motivasi ini dapat menjadi pendorong
dalam proses penyembuhan.Pelayanan bimbingan rohani dapat diselenggarakan atas permintaan
pasien / keluarga pasien dengan menghubungi Bagian Pelayanan Bimbingan Rohani
5.
Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit dan Water
Treatment Plan
Rumah Sakit
Angkatan Laut Dr. Ramelan Surabaya, memiliki fasilitas pengolahan limbah medis
padat atau disebut Insenerator dan Penanganan Limbah Cair dengan pengolahan air
limbah atau IPAL. Selain itu rumah sakit juga memiliki fasilitas pengolahan air
bersih yang disebut WTP ( Water Treatment Plan).
Ø
Insineratoradalah alat pemusnah limbah padat
dengan cara pembakaran yang terkendali sehingga emisi gas buangnya terkontrol
atau tidak mencemari lingkungan serta abu hasil pembakaran tidak berbahaya.
Ø
IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah), Air
Limbah rumah sakit adalah seluruh buangan cair yang berasal dan hasil proses
seluruh kegiatan rumah sakit.
Ø
WTP (Water Treatment Plan) adalah Sebuah system
yang difungsikan untuk mengolah air dari kualitas air baku (influent) yang
kurang bagus agar mendapatkan kualitas air pengolahan (effluent) standart yang
di inginkan / ditentukan atau siap untuk dikonsumsi.
3.2
Hasil
Pelaksanaan PKRM 1
3.2.1 Sistem Pendaftaran
Sistem
Pendaftaran di RSAL sudah terkomputerisasi. Sistem pendaftarannya terdiri dari
sistem pendaftaran Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat. Pendaftaran
pasien dibedakan menjadi pendaftaran pasien TNI dan pasien umum. Pasien TNI
terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU beserta keluarganya. Pasien umum meliputi
masyarakat umum , guru PNS dan Swasta baik menggunakan BPJS maupun non-BPJS.
Semua pasien TNI beserta keluarganya terdaftar sebagai pasien BPJS.
·
Sistem Pendaftaran Rawat Jalan
Pada pendaftaran
Rawat jalan terbagi menjadi tiga loket antara lain loket pendaftaran untuk
pasien baru khusus TNI sekeluarga , loket pendaftaran untuk pasien lama TNI
sekeluarga dan pasien umum ber-BPJS serta loket pendaftaran pasien umum baik
baru maupun lama. Pasien menuju loket sesuai dengan statusnya. Pasien
menyerahkan KIB untuk pasien lama dan mengisi biodata bila pasien baru untuk
dibuatkan KIB dan DRM baru oleh petugas.
Berikut
alur dari TPPRJ :
·
Sistem Pendaftaran Rawat Inap
Pasien rawat
inap berasal dari UGD dan Rawat Jalan yang membutuhkan perawatan intensif dan
dianjurkan untuk menginap.
Berikut
alur TPPRI :
·
Sistem pendaftaran Rawat Darurat
Pasien darurat
yang baru datang langsung diberikan tindakan oleh dokter. Setelah dilakukan
tindakan, pasien diidentifikasi. Bila pasien datang dengan keluarga, maka salah
satu anggota keluarga ditanya tentang identitas pasien dan identitas keluarga
yang menjadi wali dari pasien tersebut. Bagi pasien dengan kejadian kecelakaan
dan semacamnya yang datang tanpa keluarga maka yang membawa pasien ke rumah
sakit yang diidentifikasi dan di wawancarai sesuai dengan kejadian yang terjadi
dan ia ketahui.
Berikut
alur TPPRD :
3.2.2
Kondisi
Umum di Ruang Filling
4 Sistem
pengkodean
Sistem
pengkodean di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan ICD-10 untuk menkode penyakit,
ICD-9CM untuk mengkode tindakan dan prosedur medis, ICD-O untuk menetapkan kode
penyakit dan ICOPIM untuk mengkode obat-obatan.
4 Sistem
Penomoran
Di RSAL Ramelan
Surabaya sistem penomoran menggunakan
Serial Numbering System sebelum tahun 2009 sedangkan mulai tahun 2009 sampai
saat ini menggunakan Unit Numbering
System. Unit Numbering System adalah setiap pasien yang datang berkunjung ke
RSAL Ramelan Surabaya diberi nomer RM hanya satu yaitu saat pertama kali pasien
berkunjung ke RS untuk menerima pelayanan. Dengan penggunaan sistem penomeran
ini mempermudah petugas untuk menelusuri
DRM pasien, menghemat tempat, kertas, biaya dll.
4 Sistem
Penamaan
Sistem penaman
pasien di RSAL Ramelan Surabaya sesuai dengan nama orang Indonesia majemuk dan
marga. Dibelakang nama tersebut diberikan status seperti Ny, Nn, Bpk, An, By
dan tata cara peletakannya, diletakkkan sesudah nama lengkap pasien.
4 Sistem
Penyimpanan
Sistem
penjajaran DRM di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan sistem penyimpanan
sentralisasi. Sistem penyimpanan sentralisasi adalah DRM rawat jalan rawat inap
dan rawat darurat jadi satu. Di RSAL Ramelan Surabaya tempat penyimpanannya ada
dua yaitu untuk drm yang memiliki nomer 00-55 tempat penyimpanannya di lantai
satu sedangkan untuk berkas yang memiliki nomer 56-99 dan DRM yang inaktif
tempat penyimpanannya di lantai 2.
4 Warna
DRM
Warna DRM di RSAL Ramelan Surabaya
ada empat yaitu
o
Pasien TNI dan keluarga : Putih
o
Pasien Umum : Biru
o
Pasien Askes : Kuning
o
Pasien Kurang Mampu : Merah
4 Sistem
Retensi Dan Pemusnahan DRM
Sistem
retensi adalah kegiatan memisahkan antara DRM aktif dan inaktif sedangkan
pemusnahan DRM adalah kegiatan memusnakan DRM agar mengurangi beban penyimpanan
DRM. Di RSAL Ramelan Surabaya tempat retensi dan pemusnahan DRM berada di
lantai 2 berdampingan dengan tempat penyimpanan DRM nomer 56-99. DRM yang tidak
dimusnakan yaitu identitas pasien masuk, tindakan operasi dan inform consent.
Berkas yang tidak dimusnakan itu digulung jadikan satu dan ditaruh di tempat
penyimpanan inaktif. Penyimpanannya dibedakan menjadi dua yaitu berkas inaktif
yang sudah diinputkan kekomputer dan yang belum diinputkan di komputer. Untuk
pemusnahan cover dibakar karena tidak bisa dihancurkan dan didaur ulang. Untuk
dokumen rekam medis dihancurkan
menggunakan alat paper shredder dan ketas didaur ulang.
4 Masalah
yang terjadi dengan DRM
·
Apabila DRM tidak sengaja hilang, maka
dilakukan penelusuran menggunakan buku ekspedisi. Apabila masih belum ditemukan
dan dibutuhkan segera maka dibuatkan dokumen rekam medis yang baru dengan tetap
mencari dokumen rekam medis yang hilang. Bila ditemukan yang lama, maka berkas
yang baru digabungkan dengan berkas dokume rekam medis yang lama
·
Apabila ada dokumen rekam medis yang
hilang, akan ditulis di papan pengumuman.
4 Alur
pengembalian DRM
3.3 Isu Strategis
Berdasarkan
hasil pengamatan yang telah dilakukan, ada beberapa masalah yang ada di RSAL
dr. Ramelan. Dan masalah ini menjadi isu strategis yang tidak sesuai dengan
teori yang telah ada. Masalah yang ada antara lain :
1. Tidak
adanya konsekuensi jika terjadi kehilangan berkas RM yang tidak sengaja hilang
atau pengembalian telat.
2. Tidak
adanya evaluasi pada setiap file – file yang telah disimpan, hingga kadang
terjadi kerusakan pada file.
3. Koder
yang ada pada RS tidak mendapat peran yang berarti, pengkodean penyakit
dilakukan oleh dokter dengan perawat. Koder hanya mengoreksi kesalahan
pengkodean saja.
4. Antrean
lama saat pendaftaran karena petugas kurang cekatan dalam mencari dokumen.
5. Proses
pengantaran melebihi response time
yaitu sekitar 18 menit.
6. Untuk
rumah sakit akreditasi Paripurna, penggunaan roll ‘o’ pack untuk penyimpanan
dokumen rekam medik masih belum digunakan.
7. Petugas
rekam medis yang merupakan lulusan rekam medik masih kurang untuk rumah sakit
dengan akreditasi Paripurna.
8. Ruangan
rekam medis masih dibawah standard. Dikarenakan ruangan kurang nyaman dan
pencahayaan yang kurang terang.
9. Tidak
adanya ruang khusus untuk menyimpan cover dokumen rekam medis yang akan
dimusnahkan melainkan hanya dibiarkan begitu saja di lorong rumah sakit dan
hanya dibatasi oleh triplek.
Dengan
adanya beberapa isu strategis yang ditemukan, ada satu yang isu atau
permasalahan yang harus segera ditangani, yaitu Koder yang ada pada RS tidak
mendapat peran yang berarti, pengkodean penyakit dilakukan oleh dokter dengan
perawat. Koder hanya mengoreksi kesalahan pengkodean saja. Bila pengkodean
salah atau kurang lengkap maka berkas dikembalikan ke dokter atau perawat yang
bersangkutan.
Menurut Kemenkes RI
No 377/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi PerekamMedis dan Informasdi
Kesehatan.
“Kompetensi
Perekam Medis dan Informasi Kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan
kesehatan. Ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi
pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang Perekam Medis dan
Informasi Kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.”
1. Kompetensi
Pokok Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, meliputi:
a. Klasifikasi
dan Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Kesehatan dan
Tindakan Medis
b. Aspek Hukum
& Etika Profesi
c.
Manajemen
Rekam Medis & Informasi Kesehatan
d. Menjaga Mutu
Rekam Medis
e.
Statistik
Kesehatan
2. Kompetensi Pendukung Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan, meliputi:
a.
Manajemen
Unit Kerja Rekam Medis
b. Kemitraan
Profesi
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Manajemen
unit rekam medis di RSAL dr. Ramelan sudah berjalan baik. Namun ada beberapa
yang masih belum sesuai dengan peraturan.
Sistem
Pendaftaran di RSAL sudah terkomputerisasi. Sistem pendaftarannya terdiri dari
sistem pendaftaran Rawat Jalan, Rawat Inap dan Rawat Darurat. Pendaftaran
pasien dibedakan menjadi pendaftaran pasien TNI dan pasien umum. Pasien TNI
terdiri dari TNI AD, TNI AL, TNI AU beserta keluarganya. Pasien umum meliputi
masyarakat umum , guru PNS dan Swasta baik menggunakan BPJS maupun non-BPJS.
Semua pasien TNI beserta keluarganya terdaftar sebagai pasien BPJS.
Sistem pengkodean di
RSAL Ramelan Surabaya menggunakan ICD-10 untuk menkode penyakit, ICD-9CM untuk
mengkode tindakan dan prosedur medis, ICD-O untuk menetapkan kode penyakit dan
ICOPIM untuk mengkode obat-obatan.
Di RSAL Ramelan
Surabaya sistem penomoran menggunakan
Serial Numbering System sebelum tahun 2009 sedangkan mulai tahun 2009 sampai
saat ini menggunakan Unit Numbering
System.
Sistem
penaman pasien di RSAL Ramelan Surabaya sesuai dengan nama orang Indonesia
majemuk dan marga.
Sistem
penjajaran DRM di RSAL Ramelan Surabaya menggunakan sistem penyimpanan
sentralisasi.
Di
RSAL Ramelan Surabaya tempat retensi dan pemusnahan DRM berada di lantai 2
berdampingan dengan tempat penyimpanan DRM nomer 56-99. DRM yang tidak
dimusnakan yaitu identitas pasien masuk, tindakan operasi dan inform consent.
Berkas yang tidak dimusnakan itu digulung jadikan satu dan ditaruh di tempat
penyimpanan inaktif.
4.2 Saran
·
RSAL dr. Ramelan
Meskipun akreditasi paripurna, keadaan ruang rekam
medis masih perlu diperbaiki. Dan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan
seperti tempat pendaftaran yang kurang nyaman dan ruang rekam medis yang kurang
rapi
Juga ada perbaikan diberbagai sector
pelayanan. Contohnya di pendaftaran pasien agar antrean tidak terlalu panjang.
Sebagai rumah sakit untuk pelayanan dan pendidikan yang
bertipe A, RSAL dr. Ramelan dengan Politeknik Negeri Jember harus meningkatkan
kerjasama dan memelihara hubungan baik yang telah terjalin.
·
Lembaga Politeknik Negeri Jember
Program kunjungan lapang yang diselenggarakan sudah
sangat baik. Tapi seharusnya, biaya kunjungan lapang sudah termasuk dalam UKT
atau Uang Kuliah Tunggal sehingga mahasiswa tidak perlu mengeluarkan biaya terlalu
banyak lagi.
DAFTAR PUSTAKA
http://hasansodikin.blogspot.co.id/2013/04/makalah-rekam-medis.html
(diakses 24 April 2016)
http://rsalramelansby.id/
(diakses tanggal 22 April 2016)
http://yanlaitabun.blogspot.co.id/2015/02/belajar-ilmu-rekam-medis-dan-kesehatan.html
(diakses 24 April 2016)
https://analiskesehatan08kdi.wordpress.com/2012/04/01/makalah-pkl.
(diakses 24 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/RSAL_Dr._Ramelan
(diakses tanggal 22 April 2016)
https://id.wikipedia.org/wiki/RSAL_Dr._Ramelan
(diakses 24 April 2016)
https://threena.wordpress.com/2011/11/27/rekam-medis/
(diakses 24 April 2016)

Komentar
Posting Komentar